JAKARTA, Kalderakita.com: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan lima SK Pencadangan Hutan Adat dengan luas total 7.55 hektar. Adapun hutan adat yang telah ditetapkan yakni, hutan adat Bius Buntu Raja, Golat Simbolon, Huta Sigalapang, Nagahulambu, dan Tombak Haminjon.
Dan hendak menyusul 18 lagi hutan adat yang terletak di Kabupaten Toba (6 lokasi), Kabupaten Tapanuli Utara (10 lokasi), serta lintas Kabupaten (Toba dan Tapanuli Utara) sebanyak 2 lokasi.
Melansir siaran pers KLHK yang diterima Kalderakita.com, progres penerbitan SK Pencadangan Hutan Adat di sekitar Danau Toba ini merupakan jawaban atas usulan Hutan Adat yang diajukan oleh AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) Tano Batak, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM).
Mereka mengusulkan 31 lokasi hutan adat dengan total luas 43.068 hektar. Dari jumlah tersebut seluas 18.961 Ha (44%) berada di dalam areal kerja PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dan 24.107 Ha (56%) berada di luar areal kerja PT. TPL. Sebagian tuntutan masyarakat telah ditindak lanjuti KLHK.
“Tim Terpadu Penanganan Hutan Adat agar mulai disiapkan untuk melakukan verifikasi teknis di lapangan. Kegiatan verifikasi diprioritaskan pada areal Hutan Adat yang telah tercantum dalam SK Pencadangan Hutan Adat, maupun terhadap areal usulan Hutan Adat yang akan diterbitkan SK Pencadangannya,” ujar Menteri Siti Nurbaya.
Tim Terpadu terdiri dari berbagai unsur pemangku wilayah baik di pusat, provinsi, maupun kabupatan. Kalangan akademisi juga akan dilibatkan. Menteri Siti meminta Wakil Menteri untuk mendampingi Tim Terpadu.
Menteri Siti Nurbaya (foto: Antara)
Pimpinan Tim Kerja Danau Toba juga diminta untuk segera kembali ke lapangan setelah peninjauan tarakhir pada akhir Mei lalu. Menurut Menteri Siti sudah banyak yang perlu dikonfirmasi di lapangan atas progress-progress yang sudah terjadi.
Sanksi bagi TPL
KLHK telah menerbitkan SK berisi sanksi administratif bagi PT Toba Pulp Lestari pada 3 Agustus 2021 yang termaktub dalam Keputusan Nomor SK.5087/Menlkh- PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2021. Dalam sanksi administrasi tersebut dimuat 58 item temuan audit Tim Gakkum.
Sementara itu PT TPL telah menyampaikan laporan kemajuan pemenuhan sanksi administratif yang tertuang dalam surat perusahaan bernomor 501/TPL-P/VIII/21 tanggal 10 Agustus 2021 dan 520/TPL-P/VIII/21 tanggal 16 Agustus 2021.
Berdasarkan telaah KLHK, 16 item dari 58 sanksi administratif telah ditindaklanjuti perusahaan. Masih ada 18 item yang belum selesai dan untuk itu pihak PT TPL memohon perpanjangan waktu. Sedangkan 24 item lain sama sekali belum ditindak lanjuti.
“Saya minta agar 42 dari 58 item temuan sanksi administratif yang belum ditindaklanjuti oleh PT. TPL agar terus dimonitor dan diupayakan percepatan penyelesaiannya. Terhadap pemenuhan sanksi menurut laporan dan catatan perusahaan agar betul-betul diteliti, dan Tim Kerja serta tim Gakkum KLHK harus tetap rigid dan tidak ada kompromi,” tegas Menteri Siti.
Demo masyarakat adat terhadap PT TPL (foto: Mongabay)
Sementara itu kementerian juga tengah mempelajari dengan cermat status areal kerja PT. TPL baik yang berada dalam kawasan hutan, maupun di luar kawasan hutan RKU PT. TPL.
Audit lingkungan
Menteri LHK juga meminta agar sanksi untuk audit lingkungan harus segera dilaksanakan. Menteri meminta agar Sekretaris Jenderal KLHK dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, serta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku pengendali audit lingkungan segera memanggil pimpinan perusahaan untuk menegaskan harus dimulainya pelaksanaan audit kingkungan PT TPL.
Selain itu Menteri Siti pun berujar agar komunikasi dan sosialisasi penyelesaian masalah hutan adat dan pencemaran limbah industri di Danau Toba harus mulai intens dan sering dilakukan kepada para pihak di Provinsi Sumatera Utara dan kabupaten sekitar Danau Toba, khususnya warga masyarakat.
Ia akan mengutus beberapa jajaran Eselon 1 kementeriannya untuk mengawal dan terlibat dalam kegiatan sosialisasi ini.